Rabu, 19 Mei 2010

Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin Selatan


Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan.

Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan tidak memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.

Pemurus Dalam adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia
Batas wilayah
Batas-batas wilayah kelurahan Pemurus Dalam adalah sebagai berikut :
Utara : Kelurahan Pemurus Baru
Selatan : Kabupaten Banjar
Barat: Tanjung Pagar
Timur : Banjarmasin Timur dan Kabupaten Banjar


A. VISI DAN MISI

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dengan semakin luas dan kompleknya penyelenggaraan pemerintahan akibat otonomi daerah akan berdampak terhadap Pemerintahan, Kelurahan sebagai ujung tombak dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Banjarmasin. Mengacu pada pengertian literatur tentang Visi yang mengandung arti sebagai cara pandang jauh kedepan, dalam konteks intansi pemerintah Visi adalah gambaran tentang keadaan ideal organisasi dimasa depan yang didasarkan pada pemahaman yang tepat tentang makna realitas dan situasi sekitar. Dalam pelaksanaannya, visi mengacu pada pola dasar Pembangunan Daerah.

1. Visi
Adapun visi Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan adalah ”Terciptanya Good Governance Tingkat Kelurahan dan Masyarakat Kelurahan Pemurus Dalam yang Maju Serta Mandiri”
Untuk mewujudkan Visi, setiap instansi pemerintah harus mempunyai misi sebagai tindak lanjut dari visi, juga berfungsi sebagai pemandu dalam mencapai tujuan yang hendak dicapai. Dalam hal ini misi hendaknya menawarkan keunggulan seperti meningkatkan efesiensi dan efektifitas, out put yang lebih baik, inovatif dan fleksibel serta meningkatkan etos kerja pada semua unsur.

2. Misi
Misi Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan adalah :
a. Meningkatkan Kualitas Aparat Kelurahan Yang Terdidik, Terampil, Bermoral dan Bertanggung Jawab.
b. Meningkatkan Pelayanan Yang Prima Terhadap Masyarakat.
c. Memberdayakan Masyarakat Kelurahan Untuk Lebih Sadar dan Mampu Berpartisipasi Aktif Dalam Pembangunan.
d. Memberdayakan Kesadaran Hukum, Keamanan dan Ketertiban Serta Lingkungan Hidup Yang Sehat dan Kerukunan Sesama Warga.


B. TUJUAN, SASARAN DAN KEBIJAKAN UMUM


1. Tujuan
Tujuan pokok dan utama yang hendak di capai oleh Kelurahan Pemurus Dalam adalah tercapainya pelayanan masyarakat yang baik, yang meliputi :
a. Kesederhanaan, yaitu pelayanan di selenggarakan secara mudah, lancar, cepat, tepat, tidak berbelit – belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan.
b. Kejelasan dan kepastian, yaitu dalam tata cara pelayanan, persyaratan pelayanan, unit kerja dan atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan, rincian biaya/tarif pelayanan dan tata cara pembayarannya, dan jadwal waktu pelayanan.
c. Keamanan, yaitu proses dan hasil pelayanan dapat memberi rasa aman, kenyamanan dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
d. Keterbukaan, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan proses pelayanan diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta.
e. Efisien, yaitu pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran serta dicegah adanya pengulangan pemenuhan persyaratan.
f. Ekonomis, yaitu pengenaan biaya pelayanan harus ditetapkan secara wajar, tidak menuntut biaya terlalu tinggi, memperhatikan kondisi dan kemampuan masyarakat untuk membayar serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Keadilan, yaitu pelayanan diusahakan secara merata dan diberlakukan secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
h. Ketepatan waktu, yaitu pelaksanaan pelayanan masyarakat dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
2. Sasaran
Sasaran yang hendak dicapai adalah pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kelurahan Pemurus Dalam dapat berjalan dengan efesien dan efektif dengan dukungan aparatur kelurahan yang profesional dan handal, serta biaya dan peralatan yang memadai untuk menunjang setiap kegiatan :
a. Meningkatnya kualitas parat kelurahan yang terdidik dan terampil, beramal dan bertanggung jawab.
b. Meningkatnya pelayanan yang prima terhadap masyarakat.
c. Masyarakat kelurahan lebih berperan aktif dalam melaksanakan pembangunan nasional.
d. Meningkatnya kesadaran hukum, keagamaan, ketertiban serta lingkungan hidup yang sehat dan kerukunan sesama masyarakat.
3. Kebijakan Umum
Bahwa Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin merupakan unit pelayanan pemeriintahan tingkat paling bawah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan berdasarkan kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat, terutama yang bersifat massal, cukup banyak diselenggarakan oleh Kelurahan Pemurus Dalam. Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat.


C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1. Sesuai dengan Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 159 tahun 2003 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Kelurahan Kota Banjarmasin, maka tugas Kelurahan yaitu melakukan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan daerah di kelurahan.
2. Fungsi Kelurahan adalah :
a. Menyelenggarakan koordinasi terhadap jalannya pemerintahan kelurahan pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
b. Melaksanakan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Melaksanakan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya, Gotong Royong masyarakat.
d. Melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan kemakmuran dan ketertiban wilayah.
e. Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga kelurahan.
f. Melaksanakan tugas pemerintahan kota dan pemerintahan kecamatan yang didelegasikan wewenangnya kepada Lurah.
Sesuai dengan Struktur Organisasi yang ada unsur-unsur Kelurahan terdiri dari :
1. Lurah
Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
a. memimpin dan mengkoordinasikan untuk melakukan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan daerah di wilayahnya;
b. melakukan pembinaan terhadap kegiatan/penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai petunjuk teknis untuk kesejahteraan rakyat;
c. melakukan hubunan kerjasama dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugas.

2. Sekretaris Lurah
Sekretarsi Lurah mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan memberikan pelayanan teknis administrative kepada seluruh perangkat Kelurahan.
Uraian tugas sebagai mana dimaksud adalah sebagai berikut :
a. menghimpun dan mengolah data administrasi Kelurahan ;
b. menyusun program dan mengatur untuk terlaksananya tugas-tugas administrasi Kelurahan ;
c. melaksanakan kegiatan administrasi berupa urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan ;
d. melaksanakan kegiatan administrasi berupa urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.;
e. Memberikan pelayanan teknis administrasi ;
f. Membuat laporan sebagai bahan masukan bagi atasan ;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugas.

3. Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas menghimpun dan menyiapkan bahan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pelaporan dibidang urusan pemerintahan dan pertanahan.
Uraian tugas sebagai mana yang di maksud adalah sebagai berikut :
a. pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang pemerintahan ;
b. pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat ;
c. pelaksanaan kepada pelayanan masyarakat dibidang pemerintahan
d. pelaksanaan pembantuan tugas – tugas dibidang pemungutan pajak bumi dan bangunan
e. pelaksanaan tugas – tugas administrasi pertanahan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku
f. pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga ;
g. Membuat laporan sebagai bahan masukan bagi atasan ;
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugas.

4. Seksi Ketentraman Dan Ketertiban
Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas menghimpun dan menyiapkan bahan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban.
Uraian tugas sebagaiman yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang ketentraman dan ketertiban kelurahan;
b. menyusun program kerja untuk kelancaran pelaksanaan tugas di bidang Ketentraman Dan Ketertiban ;
c. pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk pembinaan pertahanan sipil;
d. pelayanan masyarakat dibidang ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk penanggulangan bencana alam;
e. mengevaluasi kegiatan Ketentraman Dan Ketertiban masyarakat ;
f. Membuat laporan sebagai bahan masukan bagi atasan ;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugas.

5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menghimpun dan menyiapkan bahan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya masyarakat.
Uraian tugas sebagai mana yang di maksud adalah sebagai berikut :
a. pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data dibidang Pemberdayaan Masyarakat ;
b. Penyusunan program kerja agar terlaksananya kegiatan Pemberdayaan Masyarakat secara efektif ;
c. pelaksanaan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan ;
d. pembinaan koordinasi pelaksanaan pembangunan seta pemeliharaan prasarana dan sarana fisik aset pemerintah kota dilingkungan kelurahan ;
e. pelaksanaan adminstrasi perekonomian dan pembangunan dikelurahan ;
f. pelaksanaan pembinaan dan penyiapan bahan – bahan dalam rangka musyawarah Dewan Kelurahan ;
h. Membuat laporan sebagai bahan masukan bagi atasan ;
i. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugas.

6. Seksi Kesejahtraan Sosial
Seksi Kesejahtraan Sosial mempunyai tugas menghimpun dan menyiapkan bahan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan di bidang Kesejahtraan Sosial.
Uraian tugas sebagai mana yang di maksud adalah sebagai berikut :
a. Mengumpulkan dan mengolah data di bidang kesejahtraan sosial ;
b. pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat termasuk pengentasan kemiskinan ;
c. pelaksanaan pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat ;
d. pengumpulan dan penyaluran dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya dan pembinaan kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah ;
e. pelaksanaan pembinaan kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), karang taruna, pramuka dan organisasi kemasyarakatan lainnya ;
f. Membuat laporan sebagai bahan masukan bagi atasan ;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugas.

7. Seksi Pelayanan Umum
Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas menghimpun dan menyiapkan bahan pelaksanaan administrasi dan pelyanan umum kepada masyarakat.
Uraian tugas sebagai mana yang di maksud adalah sebagai berikut :
a. Mengumpulkan dan mengolah data pelayanan umum ;
b. Menyusun program kerja pelayanan umum kepada masyarakat
c. pelaksanaan administrasi pelayanan umum antara lain meliputi kependudukan dan catatan sipil, serta perijinan yang lainnya ;
d. Membuat laporan sebagai bahan masukan bagi atasan ;
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugas.


D. RENCANA KEGIATAN / PROGRAM KERJA
1. Pengentasan Kemiskinan.
2. Perbaikan infrastruktur jalan, jembatan dan gedung-gedung pemerintahan dan lain sebagainya.
3. Mengajak peran serta atau partisipasi masyarakat dalam membuat program kerja rencana pembangunan yang akan dilakukan dimasa yang akan datang.
4. Melaksanakan aksi program bersih-bersih di lingkungan masing-masing.
5. Meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan Good Governance.
Selama tahun 2008, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kelurahan Pemurus Dalam adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan Kegiatan administrasi baik umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan maupun rumah tangga ;
2. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, yang meliputi :
a. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) / KTP Sementara,
b. Pembuatan Kartu Keluarga,
c. Pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
d. Pembuatan Surat Nikah,
e. Pembuatan Surat Tanah,
f. Pembuatan Surat Keterangan :
- Kelakuan Baik / Catatan Kepolisian (SKKB/SKCK)
- Warisan
- Domisili / Usaha
- Kelahiran
- Kematian
- Kedatangan
- Pindah
- Cerai & Rujuk
- Tidak Mampu
- Umum, dan lain-lain.
g. Pelayanan lain-lain jika diperlukan.
3. Melaksanakan Pembinaan kepada Kerukunan Warga (RW)
4. Memberikan laporan jika terjadi kejadian yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat kepada piha yang berwenang
5. Memberikan laporan jika terjadi musibah atau bencana alam kepada pihak yang berwenang
6. Melaksanakan kerja bakti / gotong royong bersama warga/masyarakat
7. Melaksanakan musyawarah Kelurahan
8. Melaksanakan pembanguna dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik antara lain pembuatan tempat parkir, taman dan penanaman pohon
9. Membantu pelaksanaan penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kompensasi BBM kepada masyarakat miskin
10. Menyalurkan dana bantuan kepada Ketua RT, Posyandu dan Dasawisma.


HASIL YANG TELAH DICAPAI SELAMA 3 TAHUN TERAKHIR :

a. Terlaksananya tertib administrasi di kantor Kelurahan.
b. Pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana.
c. Tersedianya sarana kerja yang memadai sehingga tercipta lingkungan yang kondusif untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
d. Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai kompensasi BBM kepada masyarakat berjalan dengan lancar.
e. Dengan adanya intensif kepada Ketua RT, Posyandu dan Dasawisma, maka semangat kerja semakin meningkat.
f. Juara I Tingkat Kota Banjarmasin BKM Gawi Manuntung Tahun 2008
g. Juara Harapan II Tingkat Kota Banjarmasin Pawai Tanglong
h. Juara I PKBD Tingkat Kota Banjarmasin Tahun 2008
i. Juara I Tingkat Kota Banjarmasin SD Terbersih di SDN Pemurus Dalam 3


PERMASALAHAN YANG DI HADAPI
Kelurahan sebagai ujung tombak Pemerintah Kota Banjarmasin dalam melaksanakan kegiatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan harus didukung oleh komitmen yang kuat dari Pemerintah Kota Banjarmasin sehingga program yang dijalankan dapat sinergi dan selaras dengan kebutuhan kelurahan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Kewenangan kelurahan selama ini belum maksimal bahkan hampir-hampir tidak ada dijalankan sehingga program-program yang ingin dilaksanakan di kelurahan belum secara optomal terlaksana.
Dalam hal pembangunan secara fisik, kadang-kadang tidak ada koordinasi yang efektif antara dinas terkait dengan pemerintah kelurahan sehingga akan berdampak pada kurangnya informasi yang diterima oleh masyarakat.
Adapun permasalahan-permasalahan yang di hadapi Kelurahan Pemurus Dalam Lebih Lanjut, adalah sebagai berikut :
1. Cukup banyaknya kepala keluarga miskin yang tercatat terdiri dari 947 kepala keluarga miskin
2. Kurangnya peran serta masyarakat secara aktif baikdalam mengangkat kondisi keluarga miskin maupun dalam menciptakan lingkungan yang bersih
3. Banyaknya infrastruktur mengalami kerusakan yang di akibatkan musim penghujan
4. Belum adanya dukungan sarana dan prasarana yang maksimal untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Kelurahan
5. Kurangnya tenaga ahli di bidang komputer.


SOLUSI ATAU UPAYA PEMECAHAN MASALAH
Adapun upaya yang dilakukan untuk memecahkan permasalahan yang di hadapi tersebut yaitu dengan cara :
1. Memberikan motivasi kepada masyarakat agar secara efektif dapat meningkatkan taraf hidup mereka masing-masing
2. Memberikan motivasi kepada masyarakat agar secara aktif dapat menciptakan lingkungan yang nyaman dan bersih
3. Mengkoordinasikan kepada instansi yang terkait agar dapat memperbaiki infrastruktur yang mengalami kerusakan agar dapat di tindak lanjuti
4. Memberikan/mengikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan keahlian dan keterampilan kepada aparat Kelurahan guna mendukung pelayanan prima
5. Mengusulkan kepada instansi terkait agar memberikan dukungan berupa sarana dan prasarana untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan kelurahan.
JADI, Sebagai Unit Penyelenggara pemerintahan ditingkat paling bawah Kelurahan Pemurus Dalam senantiasa dituntut bekerja lebih profesional, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Untuk itu harus adanya komitmen yang kuat dari Pemerintah Kota Banjarmasin sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat secara umum dapat dilaksanakan secara maksimal serta program-program yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin dapat berjalan secara efektif dan transparan demi mewujudkan Kota Banjarmasin yang ”BUNGAS”.

0 komentar:

Posting Komentar